Simak Langkah Menggunakan SP4N-LAPOR, Aplikasi Pengaduan Pelayanan Publik

- 19 November 2020, 12:05 WIB
Ilustrasi website SP4N-LAPOR
Ilustrasi website SP4N-LAPOR //Pixabay.com/27707

2. Setelah muncul form, berikan uraian dengan mengisi kotak-kotak yang kosong secara mendetail. Jika kebingungan untuk mengisi, bacalah panduan dengan mengklik tombol "?".

3. Dalam membuat pengaduan, usahakan gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

4. Lampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan jika ada.

Baca Juga: Setelah Australia, Indonesia Teken Perjanjian Utang Baru dengan Jerman Senilai Rp 9,1 Triliun

5. Kirimkan laporan untuk selanjutnya mendapat tindak lanjut dari Admin Pusat dan instansi.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x