2. Setelah muncul form, berikan uraian dengan mengisi kotak-kotak yang kosong secara mendetail. Jika kebingungan untuk mengisi, bacalah panduan dengan mengklik tombol "?".
3. Dalam membuat pengaduan, usahakan gunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
4. Lampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan jika ada.
Baca Juga: Setelah Australia, Indonesia Teken Perjanjian Utang Baru dengan Jerman Senilai Rp 9,1 Triliun
5. Kirimkan laporan untuk selanjutnya mendapat tindak lanjut dari Admin Pusat dan instansi.***
Artikel Rekomendasi