Akibat Terjadi Kerumunan, Mendagri Terbitkan Enam Poin Instruksi untuk Kepala Daerah

- 19 November 2020, 20:08 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 yang ditanda tangangi oleh Mendagri pada 18 November 2020
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 yang ditanda tangangi oleh Mendagri pada 18 November 2020 /Kemendagri.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Tito Karnavian selaku Mendagri mengeluarkan Instruksi Menteri secara resmi untuk Kepala Daerah.

Instruksi Menteri nomor 6 tahun 2020 ini berisi tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Instrumen Menteri ini muncul setelah sempat ramai adanya laporan kerumunan dalam acara pernikahan putri dari imam besar FPI, Habib Rizieq.

Baca Juga: Arya Saloka Pemain Ikatan Cinta Dijodohkan Netizen dengan Amanda Manopo, Ini Tanggapan Menohoknya

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Kabupaten Bone, berikut ini adalah enam poin instruksi Mendagri Tito Karnavian yang ditekankan kepada setiap kepala daerah.

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Semakin Ganas, Waspada Penularan Melalui Rongga Mulut

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: bone.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x