Akibat Terjadi Kerumunan, Mendagri Terbitkan Enam Poin Instruksi untuk Kepala Daerah

- 19 November 2020, 20:08 WIB
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 yang ditanda tangangi oleh Mendagri pada 18 November 2020
Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 2020 yang ditanda tangangi oleh Mendagri pada 18 November 2020 /Kemendagri.go.id

PORTAL PROBOLINGGO - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Tito Karnavian selaku Mendagri mengeluarkan Instruksi Menteri secara resmi untuk Kepala Daerah.

Instruksi Menteri nomor 6 tahun 2020 ini berisi tentang penegakan protokol kesehatan untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Instrumen Menteri ini muncul setelah sempat ramai adanya laporan kerumunan dalam acara pernikahan putri dari imam besar FPI, Habib Rizieq.

Baca Juga: Arya Saloka Pemain Ikatan Cinta Dijodohkan Netizen dengan Amanda Manopo, Ini Tanggapan Menohoknya

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Kabupaten Bone, berikut ini adalah enam poin instruksi Mendagri Tito Karnavian yang ditekankan kepada setiap kepala daerah.

1. Menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19 guna mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol tersebut.

2. Melakukan langkah-langkah proaktif untuk mencegah penularan Covid-19 dan tidak hanya bertindak responsif atau reaktif. Mencegah lebih baik daripada menindak.

Baca Juga: Penularan Covid-19 Semakin Ganas, Waspada Penularan Melalui Rongga Mulut

Pencegahan dapat dilakukan dengan cara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.

3. Kepala daerah sebagai pemimpin tertinggi pemerintah di daerah masing-masing harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

4. Bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diingatkan kepada kepala daerah tentang kewajiban dan sanksi bagi kepala daerah sebagai berikut:


a. Pasal 67 huruf b yang berbunyi "menaati seluruh ketentuan perundang-undangan"

Baca Juga: Aktivitas Gunung Merapi Terkini, Terdengar Suara Guguran 3 Kali

b. Pasal 78:
(1) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.

(2) Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.

Baca Juga: 4 Film Horor yang Dibintangi Andin 'Ikatan Cinta', Ada yang Tayang Tahun 2020

5. Berdasarkan instruksi pada Diktum keempat, Kepala Daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi pemberhentian.

6. Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Instruksi Menteri ini dikeluarkan pada tanggal 18 November 2020. Selain itu, hal ini juga diharapkan agar Kepala Daerah turut menghargai kerja keras dan dedikasi bahkan nyawa para pejuang yang telah gugur.

Baca Juga: 7 Puisi Guru Menyentuh Hati , Cocok Disampaikan Saat Memperingati Hari Guru Nasional

Terutama tenaga dokter, perawat, tenaga medis lainnya, anggota Polri atau TNI dan relawan serta berbagai elemen masyarakat dalam rangka penanganan Covid-19.***

Editor: Elita Sitorini

Sumber: bone.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah