BLT Gaji atau BSU Rp1,2 Juta Tahap 4 Disalurkan, Lakukan Ini Jika Belum Cair

- 20 November 2020, 20:55 WIB
 Pemberitahuan dari Kemnaker bahwa BLT Gaji atau BSU Rp1,2 juta tahap 4 disalurkan.
Pemberitahuan dari Kemnaker bahwa BLT Gaji atau BSU Rp1,2 juta tahap 4 disalurkan. /instagram/@kemnaker

PORTAL PROBOLINGGO - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk termin kedua tahap 4 dalam tahap penyaluran.

Dalam akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) @kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menginformasikan bahwa pada tahap 4 ini Kemnaker akan menyalurkan BSU atau BLT Gaji kepada 2,44 juta pekerja.

"Alhamdulillah, pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi gaji batch IV untuk termin kedua ini kepada 2,44 juta pekerja/buruh dengan anggaran yang disalurkan mencapai Rp 2,93 triliun " kata Ida melalui keterangan persnya, Jumat 20 November 2020 sebagaimaan dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari @Kemnaker.

Baca Juga: Sekolah Akan Segera Dibuka, Simak Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Berikut Ini

Menaker menjelaskan bahwa, pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memproses dana BLT Gaji atau BSU tersebut kepada Bank Penyalur dan selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik himbara maupun non-himbara.

Bagi pekerja yang berhak mendapatkan bantuan ini namun masih juga belum menerima, hal yang harus dilakukan adalah segera melaporkan kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut lantaran untuk memperbaiki data pekerja yang kurang tepat atau kendala yang menghambat pencairan BLT ini.

Baca Juga: Putri Anne Tiba-Tiba Unggah Foto Cincin Nikah Bersama Arya Saloka, Ada Apa?

Ida Fauziyah mengungkapkan bahwa, sumebr data dari penerima BSU ini adalah dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga untuk menyelesaikan permasalahan ini perlu melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” jelas Menaker Ida.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x