PORTAL PROBOLINGGO - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memutuskan jika sekolah diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran dengan cara tatap muka.
Pemberian ijin pembelajaran tatap muka muka ini berlaku pada tahun ajaran genap tahun 2020/2021 atau bisa dibilang pada bulan Januari 2021.
Tetapi, kebijakan ini diserahkan kepada tiap pemerintah daerah. Pihak pemerintah pusat yang memberikan kebijakan ijin untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka.
Baca Juga: Makan Rambutan Bisa Menyebabkan Batuk ? Berikut Manfaat Hebat Rambutan Dan Penjelasannya
Meski demikian, pembelajaran secara tatap muka ini harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Mengingat saat ini Indonesia masih dalam masa pandemi Covid-19.
Dilansir dari siaran langsung yang ditayangkan pada akun youtube Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berikut ini adalah daftar protokol kesehatan yang harus dipenuhi saat pembelajaran tatap muka.
1. Tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.
2. Jumlah maksimal peserta didik di dalam ruangan kelas hanya mencapai separuh dari keseluruhan murid. Seperti Paud 8 orang dari total biasanya 18 siswa.
Baca Juga: Kumpulan Puisi Tentang Guru yang Terbaik dan Singkat, Cocok untuk Dibacakan Saat Hari Guru Nasional
Artikel Rekomendasi