Polemik Maybank Penggelapan Dana Rp22 miliar, Seluruh Aset Tersangka Disita

- 21 November 2020, 22:01 WIB
Polemik Maybank penggelapan dana Rp22 Miliar.
Polemik Maybank penggelapan dana Rp22 Miliar. /Instagram.com/@maybankid



PORTAL PROBOLINGGO - Belakangan viral nasabah Maybank atas nama Winda D Lunardi dan ibunya, Floleta yang melaporkan uangnya telah raib sebesar Rp22 miliar tanpa sepengetahuannya.

Maybank yang dibantu oleh pengacara kondang Hotman Paris juga telah mengabarkan kepada media akan mengganti kerugian jika memang Maybank terbukti bersalah.

Kini telah diketahui bahwa polisi menetapkan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cipulir berinsial AT sebagai tersangka.

Baca Juga: Resep Pizza Kembang Kol, Mudah Dan Sehat Kaya Serat

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, maka aaset milik AT akan disita. Lebih rinci, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipidekses) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika menyebut aset yang disita dari tersangka AT antara lain rumah, kendaraan, dan uang tunai.

“Satu unit tanah bangunan di perumahan Jadepark Serpong 2, Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan satu unit tanah bangunan di Perumahan Central Land Paradise, Kecamatan Parung panjang, Bogor,” ungkap Helmy  pada Jumat 20 November 2020 sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJ News.

Selain aset yang telah disebutkan, terdapat juga berupa mobil Nissan Livina tahun 2007 yang turut disita oleh penyidik. Bahkan, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai yang diterima tersangka.

Baca Juga: 4 Manfaat Ikan Tuna Bagi Kesehatan, Salah Satunya Menyehatkan Jantung

“Uang senilai Rp13 juta dari penerima Toni,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang masih memungkinkan dihasilkan tersangka melalui tindak pidananya.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini