Apa Pengertian dan Ciri-ciri Firma, CV, PT, Koperasi, dan BUMN! Materi Tema 8 Kelas 5 SD MI

- 6 Maret 2021, 20:40 WIB
Ilustrasi usaha ekonomi kelompok.
Ilustrasi usaha ekonomi kelompok. /Pixabay/GraphicMama-team

PORTAL PROBOLINGGO - Pada pembahasan kali ini adik-adik akan belajar tema 8 kelas 5 kurikulum 2013 revisi 2017 halaman 79 tentang pengertian dan ciri-ciri firma, CV, PT, Koperasi dan BUMN.

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, manusia melakukan usaha ekonomi yang terdiri dari produksi, distribusi, dan konsumsi.

Tahukah Adik-adik apa maksud usaha ekonomi yang dikelola kelompok?

Usaha ekonomi yang dikelola kelompok adalah kegiatan dalam bidang ekonomi yang dilaksanakan oleh 2 orang atau lebih.

Baca Juga: Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Ditunda, Atta Ungkap Alasan Sesungguhnya


Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari berbagai sumber, berikut penjelasannya.

Pengelolaan kegiatan-kegiatan ekonomi melahirkan badan-badan usaha. Di Indonesia, dikenal beberapa badan usaha yang dikelola oleh masyarakat dan negara.

Beberapa badan usaha yang dikelola oleh kelompok, yaitu sebagai berikut.

Baca Juga: Ciri-ciri dan Klasifikasi Makhluk hidup, Materi IPA kelas 7 SMP

1. Firma

Firma merupakan usaha kelompok yang terdiri atas dua orang atau lebih. Firma didirakan atas nama bersama dengan pembagian tanggung jawab secara merata.

Adapun ciri-ciri firma, yaitu sebagai berikut.

a. Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
b. Setiap anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
c. Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
d. Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
e. Mudah mendapatkan kredit usaha.

Baca Juga: Konsisten Dalam Memerangi Aksi Premanisme, Polda Bali : Kalau Perlu Kami Antar Dia Ke UGD

2. Persekutuan Komanditer (CV)

CV adalah jenis usaha kelompok yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama.

Keterlibatan para pendiri CV berbeda. Pihak yang secara aktif mengelola CV hingga menggunakan harta pribadi untuk kepentingan CV disebut sekutu aktif. Sementara itu, pihak yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Adapun ciri-ciri CV, yaitu sebagai berikut.

a. Modal besar karena didirikan banyak orang.
b. Mudah mendapatkan kredit pinjaman.
c. Terdapat anggota aktif dan pasif.
d. Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
e. Relatif mudah untuk didirikan.

Baca Juga: Khutbah Jumat Tema Isra Mi'raj, 4 Pelajaran dalam Peristiwa Isra Mi'raj

3. Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas (PT) adalah jenis usaha kelompok yang memiliki badan hukum resmi dan dimiliki oleh minimal dua orang.

Pada PT, tanggung jawab hanya berlaku pada perusahaan sehingga tidak melibatkan harta pribadi dalam pelaksanaan usahanya.

Pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan karena dapat
menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

Adapun ciri-ciri PT, yaitu sebagai berikut.

a. Kelangsungan hidup PT ada di tangan pemilik saham.
b. Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
c. Kepemilikan mudah berpindah tangan.
d. Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
e. Modal dan ukuran perusahaan besar.

Baca Juga: Konsisten Dalam Memerangi Aksi Premanisme, Polda Bali : Kalau Perlu Kami Antar Dia Ke UGD


4. Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berasaskan kekeluargaan. Tujuan pembentukan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Adapun ciri-ciri koperasi, yaitu sebagai berikut.

a. Pemilik koperasi adalah seluruh anggota.
b. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
c. Pembagian keuntungan (SHU) dilakukan secara adil sesuai usaha dan simpanan anggota.
d. Tanggung jawab anggota terhadap utang dan kerugian terbatas pada jumlah simpanan masing-masing anggota.
e. Pengelolaan (manajemen) bersifat demokratis.

Baca Juga: Partai Demokrat Tegaskan Moeldoko Tak Sah, Jansen Sitindaon: Yang Ada Hanya PD Pimpinan AHY!

5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

BUMN adalah usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara. BUMN ditujukan sebagai perintis kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh pihak swasta maupun koperasi.

Selain bertujuan untuk mendapatkan laba bagi negara, BUMN juga ditujukan sebagai pelayanan umum bagi masyarakat luas.

Terdapat 3 jenis BUMN, yaitu: Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Perseroan (Persero), dan Perusahaan Jawatan (Perjan).

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x