Penggantian nama Gedung Sumpah Pemuda menjadi Museum Sumpah Pemuda dilakukan pada tanggal 7 Februari 1983 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Prof. Dr. Nugroho Notosusanto, dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 029/O/1983.
SK Menteri tersbut berisi pernyataan bahwa Gedung Sumpah Pemuda dijadikan UPT dilingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan nama Museum Sumpah Pemuda.
Mulai awal tahun 2012 hingga saat ini, Museum Sumpah Pemuda dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jendral Kebudayaan.***
Artikel Rekomendasi