Jual Anak Di Bawah Umur, Mucikari Asal Pasuruan Dibekuk Anggota Tim Siber

10 Maret 2021, 20:04 WIB
Ilustrasi perdagangan anak. /geralt/Pixabay

PORTAL PROBOLINGGO - Muncikari prostitusi online berhasil dibekuk oleh Anggota Tim Unit IV V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi, tersangka berinisial BD menjual korban yang masih berusia 16 tahun sejak November 2020.
 
Korban ditawarkan oleh BD kepada pria hidung belang dan dipasarkan lewat media sosial dengan tarif Rp300.000 sekali main.
 
Baca Juga: Ikatan Cinta : Reyna dan Nino akan Tes DNA, Jika Ternyata Cocok, Al akan Singkirkan Nino
 
BD sendiri merupakan warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan, diamankan Polisi karena terbukti telah menjual anak dibawah umur.
 
Lebih parahnya lagi BD menjual korban untuk layanan pesta seks bertiga atau threesome.
 
"Layanan threesome sekitar Rp300.000,” terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News pada Rabu, 10 Maret 2021. 
 
Korban ditawarkan melalui media sosial,” tambah Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy.
 
Baca Juga: Ampuh! 2 Jenis Minyak Ini Bisa Lembabkan Kulit Wajah Kering dan Kusam, Mudah Dipakai, Begini Caranya
 
Tersangka mengaku bahwa dirinya telah tiga kali menjual korban kepada lelaki hidung belang.
 
Pada Januari 2021, petugas siber melakuakan analisa dan pelacakan identitas terduga akun yang mengunggah konten berisikan layanan penyedia threesome untuk lelaki hidung belang.
 
"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya,” ucap Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy.
 
Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," sambung Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy.
 
Baca Juga: JADWAL LIGA CHAMPIONS 2021, Barca VS PSG: Lionel Messi dalam Performa Terbaik Berpeluang Masuk Perempat Final
 
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel.
 
Atas perbuatannya, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***
 
Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler