Gunakan Aplikasi Michat, Gadis 12 Tahun Akan Dijual Jadi PSK di Apartemen Gading Nias

8 April 2021, 10:47 WIB
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. /PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO -  Kasus perdagangan anak di bawah umur kian meresahkan masyarakat kali ini kasus ini menimpa remaja putri yang masih berumur 12 tahun.

Remaja putri yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar ini nyaris menjadi pekerja seks komersial (PSK).

Gadis lugu tersebut akan dijual oleh seorang mucikari melalui aplikasi Michat oleh pria berinisial DF 27 tahun.

Ia ditawarkan kepada pria hidung belang oleh DF melalui aplikasi Michat dan akan melakukan transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan.

Baca Juga: Susah Fokus Saat Belajar? 10 Tips Berikut Bantu Belajarmu Lebih Efektif, Anak Sekolah dan Mahasiswa Wajib Tahu

Baca Juga: Ikatan Cinta Kamis 8 April 2021, Sukses Bantu Elsa, Ricky Tagih 'Bayaran' ke Elsa?

Arif menjelaskan bahwa kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kemudian, polisi langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku DF serta korban AC di lokasi kejadian.

“Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan bukti yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat, ”ungkap Guruh dalam siaran persnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 7 April 2021.

Baca Juga: RILIS! SPOILER Attack on Titan Chapter 139: Perpisahan Mikasa, Eren, Armin, Kekuatan Titan Lenyap Selamanya

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 8 April 2021 Capricorn, Aquarius dan Pisces: Hindari Junk Food dan Makanan Berminyak

Selanjutnya, penyidik ​​menemukan bukti berupa akun Michat dengan nama profil Tasya.

Di dalam akun Michat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang sedang dipromosikan oleh DF untuk dijual kepada pria hidung belang.

Menurut Guruh, aplikasi tersebut dibuat dan dioperasikan oleh sang mucikari tanpa sepengetahuan korban.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tuturnya.

Dari Informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis 11 Maret 2021. Sekitar Kamis malam pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.

Lalu AC diselamatkan sebelum dirinya melayani tiga orang pria hidung belang yang sudah memesannya kepada muncikari DF.

"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," sambungnya.

Pasca dibekuk, pelaku DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas atas kasusnya yang melibatkan anak di bawah umur.

Adapun pelaku DF akan dijerat dengan Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sementara, AC dikembalikan ke orang tua dan pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).***

 

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler