Anggota TNI AL Ini Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan

21 Oktober 2020, 17:25 WIB
Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono / Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Anggota TNI AL terdakwa kasus pembunuhan divonis 12 tahun penjara.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman Polda Metro Jaya (PMJ) News pada 21 Oktober 2020, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Letda RW.

Letda RW yang merupakan anggota TNI AL ini didakwa bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Sersan ASP, Babinsa Pekojan Kodim 0503/JB.

Baca Juga: Memperingati Hari Santri 2020, NU Care-LAZISNU Gelar Khitanan Massal

Pelaku membunuh korban di hotel kawasan Tambora, Jakarta Barat.

Majelis Hakim yang menangani kasus ini terdiri dari Kolonel Chk (K) Prastiti Siswayani sebagai ketua, Mayor Chk Kuswara dan Mayor Chk Samsul Hadi sebagai hakim anggota I dan II.

Keputusan dibacakan terbuka untuk umum dan dihadiri Oditur Militer Kolonel Sus Frayatno Situmorang dan Letkol Chk Salmon Balubun.

Di dalam sidang tersebut juga dihadiri penasihat hukum dari terdakwa, yaitu Mayor Mar Soelistiyantono, Mayor Laut (KH) Andi Masriadi, Lettu Laut (KH) Romadhona A Dwi Putra, Letda Mar Fitria Awaludin, Letda Mar Dolly Pristiyawan serta panitera pengganti yaitu Kapten Chk Dede Juhaedi.

Baca Juga: Dr. K.H. Abdullah Syukri Zarkasyi, M.A. Pimpinan Pondok Modern Darussallam Gontor Wafat

Setelah keputusan tersebut telah resmi disahkan, terdakwa Letda RW mengajukan permohonan banding kepada Majelis Hakim Ketua.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI AD berinisial Serda ASP dianiaya hingga meregang nyawa di depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 22 Juni 2020.***

Editor: Elita Sitorini

Tags

Terkini

Terpopuler