PORTAL PROBOLINGGO - Tahun baru sebentar lagi akan datang yang mana setiap tahun orang dari berbagai belahan dunia merayakannya dengan pesta kembang api.
Tahun ini nampaknya hal tersebut tak dapat lagi dilakukan lantaran kondisi pandemi Covid-19.
Di Indonesia, pada malam tahun baru dilarang melakukan pesta kembang api. Apabila ngotot melakukannya, maka akan ditindak tegas oleh polisi setempat seperti yang diungkapkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Baca Juga: Ngaku Tak Minat Warisan Lina, Rizky Febian Bongkar Kelakuan Teddy yang Ambil Surat Kuasa Diam-Diam
Ia menegaskan akan melakukan pembubaran paksa, apabila tidak menghiraukan imbauan untuk tidak merayakan pesta malam pergantian Tahun Baru 2021.
"Khususnya pada acara malam tahun baru diharapkan masyarakat di seputar Jakarta tidak masuk Jakarta, kemudian tidak merayakan tahun baru di jalan, tidak konvoi dan tdak bepergian," kata Kombes Sambodo kepada wartawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin 21 Desember 2020 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.
Ia menegaskan tidak akan segan-segan melakukan pembubaran dan meminta masyarakat yang berkumpul untuk kembali ke rumah masing-masing.
Baca Juga: 6 Ide Hadiah di Hari Ibu, Dijamin Ibu Pasti Suka!
"Karena setiap nanti ada kerumunan pasti akan kita bubarkan, maksudnya kita akan imbau untuk mereka kembali ke rumah, tidak usah bepergian dan rayakan tahun baru di rumah saja," imbuh Sambodo.
Artikel Rekomendasi