PORTAL PROBOLINGGO - Heboh tentag perusahaan di Kabupaten Karawang yang menyembunyikan fakta pegawainya terpapar Covid-19.
Perusahaan di Karawang tersebut rupanya tak hanya satu namun puluhan.
Salah satu perusahaan bahkan diketahui karyawan yang terpapar Covid-19 dikabarkan berjumlah 71 orang.
Baca Juga: Kiwil Ngaku Salah pada Rohimah Alli, Namun Justru Puji Eva Belisima: Dia Baik, Kaya Lagi
Baca Juga: Lirik Lagu Wanita Terbahagia Lengkap dengan Chord Oleh Bunga Citra Lestari atau BCL
Karena tindakan ini, para perusahaan itu izin berdirinya terancam dicopot.
Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Pikrian Rakyat "Tidak Lapor Karyawannya Terpapar Covid-19, Puluhan Perusahaan di Karawang Terancam Ditutup Sementara", puluhan perusahaan di Kabupaten Karawang terancam dicabut izin operasionalnya oleh Kementerian Perindustrian.
Pasalnya, puluhan perusahaan itu telah melanggar Surat Edaran Menperin No. 4 tahun 2000 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat akibat Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Gilang Dirga Positif Covid-19 Kini Sembuh, Ungkap Tips Sembuh, Larang Nonton Film Begini
Artikel Rekomendasi