Pemkab Pasuruan Berjanji Bakal Tetap Gelar Pilkades November 2021 Mendatang Meski Anggaran Masih Kurang

- 12 Februari 2021, 22:03 WIB
Foto : Illustrasi Pilkades serentak 2021 Kabupaten Manggarai Timur
Foto : Illustrasi Pilkades serentak 2021 Kabupaten Manggarai Timur /Istimewah Media Kupang Paul Tengko/
 
 
PORTAL PROBOLINGGO - Pemilihan pilkades (pemilihan Kepala Desa) bisanya dilakukan setiap 6 tahun sekali, untuk masa jabatanya sendiri dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak.
 
Kali ini Pemerintah Kabupaten Pasuruan bakal menggelar Pilkades serentak yang akan dilakukan di bulan November mendatang.
 
Pemerintah Kabupaten Pasuruan berjanji akan melaksanakan pilkades serentak meski dana untuk pelaksanakan pilkades masih kurang. Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemkab Pasuruan.
 
 
Hal ini diberitahukan oleh  Pemkab Kabupaten Pasuruan  yang bakal memenuhi dana  pilkades serentak yang akan dilakukan di tahun 2021 jika ada kekurangan. 
 
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan,  pelaksanaan pilkades serentak tetap akan dijalankan tahun ini. Untuk kekurangannya, bakal disiapkan di P-APBD 2021.
 
Skema itu memungkinkan dilakukan. Sebab, pilkades serentak baru dilakukan sekitar November 2021. Sehingga, masih ada peluang untuk menambah anggarannya di P-APBD 2021.
 
 
“Yang jelas, kita akan mengupayakan agar pilkades tetap bisa jalan tahun ini. Tambahan anggarannya bisa disiapkan di P-APBD 2021,” kata Anang.
 
Anang juga menjelaskan, tahapan pilkades dimulai sekitar Juli 2021. Namun puncak pelaksanaan pilkades serentak baru dilakukan November 2021. Dari tahapan demi tahapan pilkades itu, Pemkab Pasuruan akan memanfaatkan ketersediaan anggaran yang ada. Sementara, sisanya akan dialokasikan di APBD Perubahan 2021 atau bisa dengan cara lain.
 
“Kita lihat saja nanti. Kalau memang di P-APBD bisa cepat ya akan langsung. Tapi kalau masih kurang atau mungkin ada factor lain, maka akan kita gunakan cara lain,” terangnya.
 
 
Cara lain yang dimaksud yakni dengan menunda kegiatan di instansi terkait. Yakni, DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kabupaten Pasuruan. Dalam artian, anggaran dari kegiatan yang ditunda itu dialihkan untuk menutupi kekurangan dalam penyelenggaraan pilkades.
 
“Sementara, anggaran yang dialihkan itu bisa dialokasikan kembali di P-APBD 2021. Yang jelas, belum ada rencana penundaan untuk pilkades,” tandasnya.
 
Seperti diketahui, Pemkab Pasuruan hanya mengalokasikan dana Rp 5 miliar untuk penyelenggaraan pilkades serentak di 55 desa. 
 
Akan tetapi, kebutuhan anggaran untuk pilkades mencapai Rp 9 miliar. Artinya, ada kekurangan anggaran hingga Rp 4 miliar.
 
 
Kekurangan anggaran itu dipengaruhi kebijakan baru dari pemerintah pusat berkaitan dengan pelaksanaan pilkades.
 
Sebelumnya, pemilihan kepala desa hanya dilakukan di satu TPS. Namun di masa pandemi Covid-19 membuat pemilih di setiap TPS dibatasi. Karena itu, jumlah TPS bertambah. 
 
Karena setiap desa bisa memiliki lebih dari dua TPS. Dampaknya, anggaran untuk penyelenggaraan pilkades membengkak. Pembengkakan inilah yang belum disiapkan penganggarannya oleh Pemkab Pasuruan.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x