Satreskrim Pondok Gede Berhasil Meringkus Tiga Orang Penadah Dengan Barang Bukti 2 Unit Motor

- 15 Februari 2021, 21:06 WIB
Ilustrasi percobaan pencurian
Ilustrasi percobaan pencurian /PIXABAY/TheDigitalWay

PORTAL PROBOLINGGO -Pencurian sepeda (begal) motor akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat, mereka bukan hanya merampas terkadang tak segan-segan melukai korbannya.

Mereka menjual motor hasil rampasan kepada seorang yang siap menampung hasil curian atau sering disebut penadah.

Kali ini Satreskrim Polsek Pondok Gede meringkus berhasil meringkus 3 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penadahan hasil curian kendaraan bermotor. Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJNews.
 
Baca Juga: 9 Tradisi Nabi Muhammad SAW Yang Harus Diikuti Umat Muslim

Tersangka diamakan oleh Satreskrim Polsek Pondok Gede saat akan melakukan transaksi di depan Koramil Pondok Gede pada Rabu 10 Februari 2021.

"Terkait dengan kasus tindak pidana pertolongan jahat atau tadah, kami telah mengamankan tiga orang tersangka," tutur Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari dalam keterangannya, Senin 15 Februari 2021.

Menurut Kompol Erna Ruswing andari tersangka masih dikategorikan masih remaja karena masih berumur kurang dari 20 tahun.
 
Baca Juga: Menuai Kontrovesi Karena Dinilai Melecehkan Islam, I. M MONSTA X Rilis Gambar Teaser Baru

"Tersangka masing-masing berinisial FR (19), NU (19) dan MSA (18). Ketiganya diamankan di depan Koramil Pondok Gede, Kota Bekasi," sambungnya

Kompol Erna mengatakan, ketiga orang tersangka tersebut diamankan ketika akan melakukan transaksi jual beli sepeda motor yang menjadi hasil kejahatan (curian).

Saat dalam proses penangkapan pelaku sedang melakukan transaksi, polisi sendiri berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, dua telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah.
 
Baca Juga: 5 Tips Sederhana yang Ampuh Menghemat Bensin Motor Matic

"Selain mengamankan tersangka, kami juga barang bukti berupa dua sepeda motor, HP milik pelaku dan uang tunai," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Tindak Pidana Penadahan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x