Jual Remaja 16 Tahun Untuk Threesome, Mucikari Asal Pasuruan Terancam Denda RP. 1 Miliar dan Penjara 6 Tahun

- 11 Maret 2021, 07:05 WIB
Kasus pelecehan seks anak di bawah umur.
Kasus pelecehan seks anak di bawah umur. /Dok.PMJ

PORTAL PROBOLINGGO - Kasus penjualan anak di bawah umur kerap terjadi di Indonesia, hal ini membuat masyarakat kian merasa resah atas anak gadisnya.
 
Kali ini gadis di bawah umur asal kota pasuruan Jawa Timur, ikut terjerat kasus prostitusi online.
 
Ia dijual oleh seorang berinisial BD yang merupakan warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
 
 
Seperti yang dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJNEWS, BD merupakan seorang mucikari prostitusi online yang tega menjual gadis berusia 16 tahun kepada pria hidung belang melalui platfom digital.
 
Ia tega menjual korban dengan harga Rp. 300.000 dengan layanan threesome atau layanan seks bertiga.
 
Lantas BD (mucikari) berhasil diringkus oleh Anggota Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim).
 
Ia berhasil diringkus Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi sejak januari 2021.
 
 
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mucikari BD telah menjual korban (remaja) yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu. Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000.
 
"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, Rabu 10 Maret 2021.
 
AKBP Zulham melanjutkan, sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber serta melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.
 
 
Zulham menjelaskan bahwa BD, menjual korban dengan membagikan vidio dan foto bugil melalui media digital kepada pria hidung belang. 
 
Setelah dinilai sepakat dengan tawaran yang ditentukan oleh BD, maka mereka akan memesan hotel guna bertemu dan melakukan hubungan terlarang tersebut.
 
"BD menawarkan foto dan video bugil korban pada pria hidung belang untuk memuaskan hasratnya (nafsunya). Begitu sepakat mereka memesan hotel untuk bertemu," sambungnya.
 
 
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti satu unit ponsel.
 
 Atas perbuatannya, muncikari BD dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE Juncto Pasal 296 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.***
 

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x