Viral di Media Sosial Aksi Bentrok di Tangsel, Polisi Amankan 12 Anggota Ormas

- 21 Maret 2021, 10:23 WIB
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pengeroyokan oleh ormas.
Polres Tangerang Selatan menggelar perkara kasus pengeroyokan oleh ormas. /Dok. PMJ News

Menurut Iman, Daeng Fery ditangkap pada 15 Maret 2021 sekira pukul 02.30 WIB. Tersangka berperan sebagai penggerak massa dengan memberikan hasutan kepada anggotanya.

Selain itu, aksi bentrok diketahui lantaran sempat Viral di beberapa media sosial saat ada keributan di Jalan Graha Raya.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 15 Ditutup Hari Ini, Simak Syarat dan Tips Lolos Seleksi Berikut

"Peran (Daeng Fery) sebagai penggerak," ujarnya.

"Terakhir itu yang sempat viral di media sosial saat ada keributan di Jalan Graha Raya," sambhg Iman di Mapolres Tangsel, dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman PMJNEWS.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun, dan atau Pasal 365 KUHP tentang perampokan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 2 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun.***

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini