Tim Densus 88 Kembali Memburu Dua Warga Jakarta Selatan yang Masuk DPO Polri Terduga Teroris

- 13 April 2021, 14:10 WIB
Tim densus 88 kembali tangkap terduga teroris.
Tim densus 88 kembali tangkap terduga teroris. / /PMJnews/doknet

PORTAL PROBOLINGGO - Rentetan aksi teror terjadi di Indonesia beberapa waktu lalu, dari aksi penyerangan di Gereja Katedral Makassar, hingga di Mabes Polri.

Pasca aksi teror, Tim Densus 88 terus melakukan pencarian orang yang diduga sebagai teroris.

Kini polri kembali menetapkan dua orang terduga teroris kedalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah DKI Jakarta.

Diketahui, dua terduga teroris berinisial SB dan SN yang merupakan warga Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ikatan Cinta Senin 12 April 2021, Hentikan Teror dari Ricky, Elsa Susun Rencana Baru

Baca Juga: Lempar Baju ke Tanah, Pirlo: Cristiano Ronaldo Marah Karena Tidak Cetak Gol!

Dengan ditetapkannya kedua orang tersebut, otomatis menambah deretan DPO yang sebelumnya sudah ada.

Sebagaimana diberitkan Pikiran Rakyat sebelumnya dalam artikel dengan judul Dua Warga Jakarta Selatan Masuk DPO Polri Terduga Teroris, Kini Diburu Densus 88.

"Iya benar (ada dua terduga teroris masuk dalam DPO)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Selasa 13 April 2021.

Berdasarkan surat DPO yang dikeluarkan Polri, SB merupakan warga Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu. Sementara, SN warga Petukangan Utara, Kecamatan Pesangarahan, Jakarta Selatan.Mereka dipersangkakan Pasal 15 jo Pasal 7 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baca Juga: Dari Sirup hingga Mie Instan, Inilah 14 Iklan Ikonik yang Selalu Muncul di Bulan Ramadhan

Sebelumnya ada 4 DPO yang masih belum tertangkap oleh pihak kepolisian. Keempatnya adalah YI, ARH, AS, dan SA.

Adapun hingga saat ini, tercatat sebanyak 12 orang terduga teroris yang ditangkap di Jakarta dan sekitarnya.(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran Rakyat)***

 

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x