Segera Daftar! Pendataan Banpres UMKM di Kabupaten Nganjuk Hanya Dibuka hingga Besok

- 9 September 2020, 22:41 WIB
Presiden Jokowi serahkan dana UMKM kepada pelaku usaha.
Presiden Jokowi serahkan dana UMKM kepada pelaku usaha. /Instagram/@kemenkopukm

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Nganjuk membuka kembali pendataan calon penerima bantuan UMKM.

Tentunya hal ini menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM di Kabupaten Nganjuk, Pemerintah Kabupaten Nganjuk membuka pendataan calon penerima bantuan UMKM hingga ke tingkat Rukun Tetangga.

Namun perlu dicatat kembali, batas pendataan program bantuan paling lambat adalah tanggal 10 September 2020.

Hal ini berdasar pada surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Nganjuk.

Sebagaiamana diberitakan Jurnal Presisi sebelumnya dalam artikel Untuk Warga Nganjuk, Hanya Dibuka Hingga Besok, Pendaftaran Banpres UMKM.

Bagi anda yang ingin mendaftar, jangan lupa untuk menyiapkan data lengkap. Data ini berupa :

Baca Juga: Aturan Aneh Covid-19, Pemimpin Ini Larang Berdansa Tapi Izinkan Warganya Adakan Pesta Seks

1. Fotocopy KTP

2. Fotocopy Surat Izin Usaha/PIRT yang dikeluarkan dari Dinas setempat

3. Fotocopy nomor rekening dan print-out saldo terakhir dibawah Rp 2.000.000

4. Mengisi surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Adapun untuk kriteria calon penerima bantuan adalah berikut ini :

1. Merupakan pelaku usaha mikro dengan modal dibawah 50 juta rupiah dengan omzet penjualan dibawah 300 juta rupiah

2. Bertanggung jawab atas pemanfaatan dana BPUM untuk modal sarana pengembangan usaha ataupun penyelamatan usaha.

Baca Juga: Dunia Hiburan Berkabung,Pelantun Lagu Poco-poco, Yopie Latul Meningggal Dunia Akibat Covid-19

3. Tidak mempunyai pinjaman di perbankan

4. Tidak atau belum pernah menerima bantuan baik itu BLT, PKH maupun bantuan pemerintah lainnya

5. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Kepolisian, maupun Pegawai BUMN ataupun BUMD.

Segera daftarkan diri anda jika memenuhi persyaratan diatas. Jangan lupa bahwa besok adalah batas akhir pendaftaran.

Baca Juga: Surah Al Ma'un Ayat 1-7 Arab, Latin dan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

Berkas-berkas tersebut paling lambat dapat disetorkan kepada Bank BRI Unit Kecamatan pada tanggal 11 September 2020 untuk dibantu input data ke Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro dan Menengah.(Avilia Primaturin/Jurnal Presisi)***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Jurnal Presisi


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini