Jakarta PSBB Transisi, Ini Kata Disdik DKI Terkait Sekolah Tatap Muka

- 11 Oktober 2020, 22:35 WIB
Pembelajaran online di DKI Jakarta
Pembelajaran online di DKI Jakarta /Instagram.com/@disdikdki/Tresna/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi (PSBB Transisi) mulai 12-25 Oktober 2020.

Seperti yang tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1020/2020 tentang Pemberlakuan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif. Berlakunya PSBB Transisi ini memunculkan informasi yang menyebutkan sekolah di Jakarta akan mulai mengadakan kegiatan belajar tatap muka.

Informasi mengenai pembelajaran secara tatap muka bermula dari penafsiran masyarakat pada Peraturan Gubernur DKI No.101/2020 Pasal 9 yang berbunyi,

Baca Juga: Kasus COVID-19 di Korea Selatan Turun, Tempat Hiburan Malam Dapat Beroperasi Kembali

"Pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya dalam menyelenggarakan aktivitas kegiatan belajar mengajar wajib melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat."

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan informasi tersebut tidak benar. Nahdiana menjelaskan, Pasal 9 Pergub 101 Tahun 2020 merupakan peraturan pengendalian kegiatan belajar-mengajar, yang mana harus menggunakan protokol kesehatan COVID-19.

"Namun, pembelajaran belum dilakukan di sekolah. Sesuai dengan yang sudah diinformasikan bahwa ada sektor-sektor yang sudah dibuka kembali pada masa PSBB Transisi, tapi sekolah tidak termasuk," ujar Nahdiana, Minggu, 10 Oktober 2020 seperti yang PORTAL PROBOLINGGO dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Banjir DKI Jakarta, Puluhan Rumah di Berbagai RT Terendam Air

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x