Jalur Pendakian Gunung Slamet via Gunung Malang dibuka, Berikut Persyaratannya

- 14 Oktober 2020, 18:45 WIB
Gunung Slamet.*
Gunung Slamet.* /EVIYANTI/PR/

 

PORTAL PROBOLINGGO - Perum Perhutani KPH Banyumas Timur telah mengumumkan pembukaan kembali jalur pendakian Gunung Slamet via Gunung Malang.

Pembukaan jalur pendakian Gunung Slamet via Gunung Malang tersebut telah resmi dibuka pada hari Selasa, 13 Oktober 2020. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Perhutani KPH Banyumas Timur.

Keputusan pembukaan jalur pendakian telah dirapatkan sejak tanggal 2 Oktober 2020 lalu, dan hasil rapat koordinasi pembukaan jalur Gunung Slamet diresmikan pada tanggal 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Polri Tangkap Anggota KAMI, PKS: Penegakkan Hukum Harus Transparan

Selain itu, keputusan pembukaan jalur pendakian Gunung Slamet telah memperhatikan penurunan status tingkat aktivitas Gunung Api Slamet dari level II (waspada) menjadi level I (normal).

"Pendakian Gunung Slamet jalur Gunung Malang resmi dibuka pada tanggal 13 Oktober 2020," tulis surat keputusan yang ditandatangani oleh Cecep Hermawan, Administratur KPH Banyumas Timur.

Meskipun jalur pendakian telah dibuka, batas aman pendakian adalah radius 1 Km dari kawah. Pendaki tidak diperkenankan melintas batas aman yang ditandai dengan plang batas aman.

Baca Juga: Dua Negara Asia Tenggara Jadi Penyumbang Kasus Covid 19 Terbesar Dunia, Salah Satunya Indonesia

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi atau PVMGB mengkhawatirkan tentang masih adanya potensi bahaya yang terjadi saat ini yaitu potensi erupsi freatik tanpa adanya gejala vulkanik yang jelas.

Melihat kenyataan bahwa wabah virus COVID-19 masih mewabah di Indonesia, pembukaan jalur pendakian Gunung Slamet ini juga tidak lepas dari aturan SOP pendakian.

Pendaki yang akan memasuki kawasan Gunung Slamet wajib memperhatikan protokol kesehatan dan tertib terhadap SOP yang telah ditentukan.

Baca Juga: 5 Film Mind Blowing dengan Plot Twist yang Bikin Tercengang

Berikut beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pendaki yang akan memasuki kawasan Gunung Slamet:

1. Menerapkan SOP pendakian Gunung Slamet sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Peraturan protokol kesehatan tersebut seperti menggunakan masker ketika memasuki kawasan, cek suhu, membawa handsinitizer, dan pembatasan kuota pendakian.

2. Jumlah pendakian maksimal 50 orang perhari.

Baca Juga: Mau Nambah Ilmu tentang Kekerasan terhadap Pers? Aliansi Jurnalis Independen Adakan Training Online

3. Pendakian hanya diperkenankan sampai pada radius 1 kilometer dari puncak atau kawah Gunung Slamet (Pos Plawangan).

Harga tiket masuk atau htm untuk memasuki kawasan Gunung Slamet senilai Rp. 25.000 perorang. Pembelian tiket tersebut dapat dilakukan di tempat atau offline.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x