PORTAL PROBOLINGGO - Info kejadian Semarang hari ini bahwa wilayah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan merasakan penghapusan pajak kendaraan.
Hal tersebut disampaikan langsung melalui akun instagram resmi Bapenda Jateng @bapenda_jateng pada 19 Oktober 2020.
Penghapusan pajak kendaraan bermotor ini akan berlangsung dari 19 Oktober 2020 hingga 19 Desember 2020.
Baca Juga: Update Harga Emas Antam, Antam Retro dan Antam Batik Hari Ini, Rabu 21 Oktober 2020 di Pegadaian
Tujuan dari penghapusan pajak kendaraan bermotor ini adalah guna meringankan beban masyarakat Jawa Tengah.
Terkait syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh penghapusan pajak kendaraan ini dapat ditanyakan secara langsung ke Samsat terdekat.
Adapun berbagai respon dari warga net menanggapi hal ini diantaranya seperti akun @eckoajapastinya "Terimakasih Bapenda". Ada pula dari akun @puji_antoro "Syaratnya apa?" yang direspon oleh Bapenda dengan jawaban "langsung datang ke Samsat".
Baca Juga: Resep Soto Ayam Sederhana dan Hemat
Kabar lain datang dari Pemkab Semarang yang kembali membagikan uang santunan bagi anak yatim piatu yang mereka belum mendapatkan pengasuhan di panti sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemkab Semarang pada 20 Oktober 2020.
Sekitar 200 anak yatim piatu yang tak mendapat pengasuhan dipanti tersebut mendapat santunan dari APBD Kabupaten Semarang.
Baca Juga: DISKOMINFO Kabupaten Probolinggo Latih Digital Branding, Untuk Dorong OPD Kreatif
Uang santunan tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Semarang, H Mundjirin dihadapan puluhan anak yatim piatu.
Lokasi penyerahan tersebut berada di aula Kecamatan Bringin pada Selasa, 20 Oktober 2020.
Ripanya kegiatan santunan anak yatim piatu di luar panti itu telah dilakukan sejak tahun 2019 lalu.
Baca Juga: 20 Nama Bayi Unik Perempuan Dari Huruf B, Lengkap dengan Maknanya
Setiap kecamatan dapat mengusulkan anak yatim piatu sebagai calon penerima santunan kepada Pemerintah Kabupaten Semarang.***
Artikel Rekomendasi