Setelah keputusan tersebut telah resmi disahkan, terdakwa Letda RW mengajukan permohonan banding kepada Majelis Hakim Ketua.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI AD berinisial Serda ASP dianiaya hingga meregang nyawa di depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 22 Juni 2020.***
Artikel Rekomendasi