Anggota TNI AL Ini Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan

- 21 Oktober 2020, 17:25 WIB
 Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono
Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono / Ilustrasi palu sidang./Pixabay/qimono/

Setelah keputusan tersebut telah resmi disahkan, terdakwa Letda RW mengajukan permohonan banding kepada Majelis Hakim Ketua.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota TNI AD berinisial Serda ASP dianiaya hingga meregang nyawa di depan Hotel Mercure Jalan Kali Besar, Tambora, Jakarta Barat pada Senin 22 Juni 2020.***

Halaman:

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x