16 Taman Kota Kembali Dibuka Selama PSBB Transisi, Wajib Patuhi Hal-Hal Berikut

- 21 Oktober 2020, 21:50 WIB
Taman Cattleya
Taman Cattleya /hariliburnasional.com/

PORTAL PROBOLINGGO - Anies Baswedan mewakili Pemprov DKI Jakarta membuka kembali enam belas taman kota di Jakarta selama masa PSBB transisi yang berlangsung dari tanggal 12-25 Oktober.

Hal itu disampaikan melalui postingan Instagram, sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari akun @aniesbaswedan yang diunggah tanggal 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Kemenag Adakan Upacara Peringatan Hari Santri 2020 Secara Virtual, Simak Link Pendaftarannya Disini!

Berikut daftar taman kota yang telah dibuka:

1. Jakarta Pusat:

- Taman Lapangan Banteng


2. Jakarta Barat:

- Taman Cattleya

- Taman Green Garden

- Taman Jalur Hijau Kosambi


3. Jakarta Timur

- Taman Delonix

- Taman Apung

- Taman PPA

- Taman Piknik


4. Jakarta Selatan

- Taman Mataram

- Taman Kebagusan I

- Taman Kabebuya

- Taman Swadarma

- Taman Gandaria Tengah


5. Jakarta Utara

- Taman Sungai Kendal

- Taman Sarang Bango

- Taman Bintaro

Baca Juga: Sambut Libur Panjang Korlantas Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas, Begini Penerapannya!

Pembukaan taman ini dilakukan berdasarkan pertimbangan seperti tidak berada di zona merah, memenuhi prosedur tetap, serta akses yang mudah dijangkau.

Dalam postingan tersebut juga disebutkan bahwa jumlah taman yang dibuka bisa saja bertambah jika masyarakat bisa terus menjaga protokol kesehatan.

Untuk taman-taman yang telah dibuka batas pengunjung yang boleh masuk 25% dari kapasitas normal.

Adapun para pengunjung yang masuk di kompleks taman harus mematuhi hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Timnas U-19 Sukses Libas Hajduk Split pada Ajang Laga Uji Coba

1. Menggunakan fasilitas taman yang berlokasi dekat dengan rumah.

2. Wajib memakai masker sesuai standar kesehatan dan dianjurkan membawa hand sanitizer.

3. Melakukan cek suhu tubuh dan suhu tubuh normal (di bawah 37,5 derajat Celsius)

4. Mengisi daftar hadir di taman.

5. Mencuci tangan sesuai prosedur yang dianjurkan.

Baca Juga: Bayi Demam? Jangan Panik, Segera Lakukan 5 Langkah Ini

6. Mengikuti arah tempuh sesuai dengan yang ditentukan dan selalu bergerak.

7. Menjaga jarak aman dengan pengunjung taman lainnya.

Selain kewajiban-kewajiban di atas, ada beberapa larangan yang juga harus dipatuhi oleh pengunjung taman yaitu:

1. Penggunaan tempat duduk, sarana atau alat olahraga, dan mainan anak dalam taman tidak diperbolehkan.

2. Tidak diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumuman orang.

3. Anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (>60 tahun), dan orang dengan penyakit bawaan dilarang masuk.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Korea Selatan Terbaik, Ada yang Bikin Nangis

4. Tidak diperkenankan membawa kendaraan bermotor karena area parkir akan ditutup.

5. Apabila sakit atau suhu tubuh melebihi 37,5 derajat Celsius, diharapkan segera kembali ke rumah dan memeriksakan diri pada layanan kesehatan terdekat.

6. Tidak membuang sampah sembarangan dan selalu menjaga kebersihan area taman.

Dengan dibukanya taman-taman ini diharapkan masyarakat dapat menemukan ketenangan dan menikmati suasana alam sekitar.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini