PORTAL PROBOLINGGO – Bantuan renovasi rumah tidak layak huni berupa uang sebesar Rp 15 juta per orang diberikan kepada warga Desa Patikraja, Kecamatan Patikraja. Bantuan tersebut berasal dari Ikatan Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (IPOJK) Komisariat Purwokerto.
Kepala OJK Purwokerto, Sumarlan, mengatakan bahwa bantuan tersebut berasal dari iuran bulanan para karyawannya sebagai kepedulian terhadap masyarakat.
Total nilai bantuan sosial yang diberikan sebanyak Rp 114 juta lebih. Rinciannya, dana renovasi Masjid Al Barokah Desa Patikraja sebesar Rp 14.910.000, renovasi gedung sekolah Hayuba Desa Wlahar Wetan, Kecamatan Kalibagor Rp 25 juta, dan rehabilitasi lima unit RTLH Rp 75 juta.
Baca Juga: Mengenal Azalea Ayuningtyas, Sociopreneur Pemberdaya Wanita
Dari hasil koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyumas, Desa Patikraja terpilih sebagai lokasi sasaran bantuan.
“Setelah kami berkoordinasi dengan Bappedalitbang dan Dinperkim, kami mendapat data lima (kepala keluarga) penerima bantuan. Setelah kami survei, mereka layak menerima,” ujarnya, seusai acara penyerahan bantuan, di Kompleks Pendopo Sipanji Purwokerto, pada hari Senin, 16 November 2020. Sebagaimana dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Pemprov Jateng.
Bupati Banyumas, Achmad Husein, menyampaikan apresiasinya terhadap OJK Komisariat Purwokerto.
Baca Juga: Dukung Program KSPN, Kementerian PUPR Rehab Rumah Warga
Hal itu menunjukkan OJK Purwokerto bersinergi dengan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Artikel Rekomendasi