“Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Jangan Diabaikan, Simak Tips Merawat Alocasia dengan Baik agar Tanaman Sehat dan Subur
Baca Juga: BTS, SuperM, MONSTA X, dan Lainnya Menerima Sertifikasi Resmi Dari Gaon
12. Gisel dan MYD sama-sama memohon maaf dan taat hukum
Gisel dan MYD menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat termasuk keluarga dan seluruh pihak terkait.
MYD mengaku benar-benar menyesal dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Nobu juga tak segan meminta doa dan dukungannya. Permohonan maaf MYD disampaikan usai pemeriksaan perdananya sebagai tersangka pada 4 Januari 2021.
Begitupula Gisel yang pada 6 Januari 2021 menyatakan permohonan maafnya. Gisel memohon maaf termasuk kepada keluarganya, mertuanya, Gading Marten, juga Gempi.
Sebagai warga negara Indonesia, baik Gisel ataupun MYD mengaku akan taat hukum dan menjalani proses hukum dengan baik.
13. Gisel dan MYD terancam maksimal hukuman 12 tahun penjara
Gisel dan MYD disangkakan pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-undang tentang pornografi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Ari Nursanti/Pikiran Rakyat)***
Artikel Rekomendasi