Cara, Syarat, dan Biaya Membuat dan Perpanjang SIM A dan C Secara Online 2021

- 15 Maret 2021, 06:32 WIB
Ilustrasi SIM.
Ilustrasi SIM. /PRFM News

PORTAL PROBOLINGGO - Pandemi covid-19 membuat semuanya dilakukan serba online. Mulai bekerja dari rumah, belajar dari rumah, bahkan berinteraksi dengan orang lain melalui online.

Melihat kejadian itu untuk memudahkan masyarakat, pemerintah juga telah membuat kebijakan pembuatan serta perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan dari rumah atau dalam kata lain dapat dilakukan secara daring atau online.

Sebelum memperpanjang sim, sebaiknya kamu harus memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Dapat diketahui,  perpanjangan SIM online ini hanya berlaku bagi Anda pengguna SIM A serta SIM C.

Baca Juga: Kerap Dianggap Tanda Cengeng, Menangis Ternyata Punya 4 Manfaat Ini untuk Seseorang, Nomor 4 Jarang Diketahui

Dilansir dari sim korlantas Polri, Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia tarif perpanjang dan pembuatan SIM Baru adalah sebagai berikut:

Biaya PNPB SIM Baru

SIM A & A Umum Rp. 120.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000
Biaya PNPB SIM Perpanjangan

SIM A & A Umum Rp. 80.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000

Baca Juga: Doa Menyambut Bulan Sya'ban 1442 H yang Jatuh Pada 15 Maret 2021

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah sebagai berikut:

Biaya administrasi Rp. 5.000

Berikut ini adalah syarat yang harus Anda perhatikan sebelum melakukan pendaftaran.

1. Anda harus mendaftarkan diri melalui website resmi POLRI https://sim.korlantas.polri.go.id/

2. Anda harus memperhatikan usia Anda ketika akan mendaftar
Berikut usia yang diperbolehkan:

- Apabila Anda berusia 17 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM A, SIM C, serta SIM D

- Apabila Anda berusia 20 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan  SIM B I

- Apabila Anda berusia  21 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM B II

- Apabila Anda berusia Usia 20 tahun maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM A Umum

- Apabila Anda memiliki rusia 22 tahun, maka Anda hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan SIM B I Umum

- Kemudian untuk usia 23 tahun, hanya bisa melakukan perpanjangan dan pembuatan untuk SIM B II Umum

Baca Juga: Walau Cantik, Inilah 10 Jenis Tanaman Hias yang Turun Drastis di Bulan Maret 2021

3. Anda harus memperhatikan persyaratan Administrasi terlebih dahulu ketika ingin mendaftar.

a. SIM baru

b. Perpanjangan SIM

c. Pengalihan golongan SIM

d. Perubahan data pengemudi;

e. Penggantian SIM hilang atau rusak;

f. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

4. Anda juga harus memperhatikan persyaratan administrasi dalam pengajuan SIM baru, diantaranya:

a. Anda harus mengisi formulir pendaftaran atau pengajuan SIM terlebih dahulu

b. Bagi Anda warga WNI harus memiliki KTP asli setempat yang masih berlaku, sedangkan untuk Anda yang WNA harus ada dokumen keimigrasian.

Baca Juga: Pemula Wajib Tahu! Inilah 6 Cara Menjadi Youtuber Sukses dengan Modal Menggunakan Smartphone


Adapun dokumen keimigrasian yang harus disiapkan diantaranya:

a. Kamu harus memiliki paspor ataupun kartu izin tinggal tetap bagi yang berdomisili tetap di Indonesia

b. Kamu harus memiliki Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, serta kamu harus memiliki identitas diri lain bagi Anda yang merupakan staf atau keluarga kedutaan

c. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara bagi kamu yang sedang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar atau Anda yang sedang sekolah di Indonesia

d. Kamu harus ada Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia

Baca Juga: Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Sertijab Wakapolres, Kapolsek Mayangan dan Kasat Lantas

Berikut adalah lampiran dalam pengajuan golongan SIM umum baru:

1. Kamu harus memiliki sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi atau Anda harus ada Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.

2. Pembayaran registrasi SIM online dapat dilakukan pada layanan bank BRI serta tidak akan terkena biaya administrasi.

Adapun Langkah-langkah untuk Pendaftaran SIM Online adalah sebagai berikut:

1. Anda dapat membuka  web registrasi SIM Online milik POLRI https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index.

2. Terlebih dahulu kamu harus membaca "Informasi Pendaftaran", kemudian baru Anda klik pilih lalu "Mulai".

Baca Juga: Hari Raya Nyepi, Jokowi Harap Masyarakat Dapat Luruhkan Amarah, Dendam, dan Rasa Dengki

Kemudian kamu harus Isi "Data Permohonan", yang meliputi dari:

a. Jenis permohonan
b. Golongan SIM
c. Alamat email
d. POLDA kedatangan
e. SATPAS kedatangan
f. Alamat SATPAS kedatangan.

4. Lalu pilih "Lanjut".
5. Lalu isi "Data Pribadi", yang terdiri dari: :
a. Status kewarganegaraan
b. NIK atau nomor KTP
c. Nama lengkap
d. Tinggi
e. Golongan darah
f. Kode pos
g. Kota
h. Alamat
i. Nomor handphone
j. Pendidikan
k. Pekerjaan

Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru Rose BLACKPINK ‘On The Ground’ di Album Bertajuk ‘R’

6. Jika sudah selesai , pilih "Check"

7. Lalu isi "Data Keadaan Darurat" yang dapat dihubungi

8. Isi "Konfirmasi Data Input", dengan mengisi:

a. Memilih metode pembayaran
b. Memilih tanggal kedatangan
c. Mengisi rekening pengembalian

9. Dan yang terakhir kamu harus baca semua data yang Anda isi, serta anda harus pilih setujui Registrasi SIM Online, dan selesai.***

Editor: Elita Sitorini


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x