1. Hubungi bank
Hubungi segera pihak bank Anda. Katakan dan jelaskan kejadian penipuan termasuk dengan nomor rekening dan nama si penipu.
Tanyakan data apa saja yang diperlukan dalam proses tersebut.
2. Buat surat keterangan polisi
Untuk memperkuat laporan, buatlah laporan kepolisian. Bank tidak bisa memblokir rekening seseorang jika tidak ada surat perintah atau keterangan dari kepolisian.
Baca Juga: Universitas Pertamina Buka Jalur Masuk Tanpa Tes, Simak Syarat, Biaya dan Tata Cara Mendaftarnya
3. Kembali ke bank dan buat surat permintaan
Setelah semua syarat terpenuhi, kembalilah ke bank untuk tahap selanjutnya yaitu membuat surat permintaan pemblokiran nomor rekening.
4. Proses pemblokiran
Jika semua syarat sudah terpenuhi dan diterima bank, maka selanjutnya tinggal menunggu pihak bank melakukan pemblokiran.
Artikel Rekomendasi