PORTAL PROBOLINGGO - Buku tabungan yang tiba-tiba hilang niscaya dapat terjadi kepada siapapun.
Umumnya seseorang akan panik sebab khawatir buku tabungan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Jika hilangnya buku tabungan menimpa Anda, tak perlu panik. Anda dapat mengurusnya dengan mudah.
Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari situs simulasikredit.com, berikut 3 langkah mudah mengurus buku tabungan yang hilang.
Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT Steel Pipe Industry Buka 3 Posisi, Cek Syaratnya Di Sini!
1. Lapor kepada Bank Penerbit Buku Tabungan
Lakukan pelaporan kepada pihak bank terkait, apabila buku tabungan menghilang. Pelaporan dapat menggunakan telepon, melalui call center resmi bank atau mengunjungi bank pusat (non-cabang) di daerah Anda. Di sini Anda harus berhati-hati, pastikan nomor telepon bank yang Anda hubungi benar-benar resmi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT Steel Pipe Industry Buka 3 Posisi, Cek Syaratnya Di Sini!
Pelaporan dimaksudkan agar buku tabungan segera diblokir dan menghindari penyalahgunaan transaksi oleh pihak lain.
2. Melapor ke Kepolisian
Artikel Rekomendasi