Untuk membuat buku tabungan baru, terlebih dahulu Anda harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Anda dapat mengunjungi polsek sesuai domisili Anda.
Di sana, Anda dapat meminta bukti kehilangan buku tabungan.
Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Drive Thru, Ini Caranya
3. Datang ke Bank untuk Pembuatan Buku Tabungan Baru
Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, datanglah ke bank penerbit buku tabungan Anda untuk membuat buku tabungan baru.
Siapkan:
1. Surat Keterangan dari Kepolisian.
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Istikharah, Lengkap dengan Doanya
2. KTP/ SIM yang masih berlaku.
3. Kartu ATM yang dimiliki (jika ada).
Artikel Rekomendasi