Buku Tabungan Tak Sengaja Hilang? Berikut 3 Langkah Mudah Mengurus Buku Tabungan yang Hilang

- 24 Oktober 2020, 06:00 WIB
3 Langkah Mudah Mengurus Buku Tabungan yang Hilang
3 Langkah Mudah Mengurus Buku Tabungan yang Hilang /Lcb/Pixabay

 

PORTAL PROBOLINGGO - Buku tabungan yang tiba-tiba hilang niscaya dapat terjadi kepada siapapun.

Umumnya seseorang akan panik sebab khawatir buku tabungan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Jika hilangnya buku tabungan menimpa Anda, tak perlu panik. Anda dapat mengurusnya dengan mudah.

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari situs simulasikredit.com, berikut 3 langkah mudah mengurus buku tabungan yang hilang.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT Steel Pipe Industry Buka 3 Posisi, Cek Syaratnya Di Sini!

1. Lapor kepada Bank Penerbit Buku Tabungan

Lakukan pelaporan kepada pihak bank terkait, apabila buku tabungan menghilang. Pelaporan dapat menggunakan telepon, melalui call center resmi bank atau mengunjungi bank pusat (non-cabang) di daerah Anda. Di sini Anda harus berhati-hati, pastikan nomor telepon bank yang Anda hubungi benar-benar resmi.

Baca Juga: Lowongan Kerja Oktober 2020: PT Steel Pipe Industry Buka 3 Posisi, Cek Syaratnya Di Sini!

Pelaporan dimaksudkan agar buku tabungan segera diblokir dan menghindari penyalahgunaan transaksi oleh pihak lain.

2. Melapor ke Kepolisian

Untuk membuat buku tabungan baru, terlebih dahulu Anda harus mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Anda dapat mengunjungi polsek sesuai domisili Anda.

Di sana, Anda dapat meminta bukti kehilangan buku tabungan.

Baca Juga: Warga Jakarta Bisa Bayar Pajak Kendaraan Bermotor via Drive Thru, Ini Caranya

3. Datang ke Bank untuk Pembuatan Buku Tabungan Baru

Setelah mengantongi surat keterangan kehilangan dari kepolisian, datanglah ke bank penerbit buku tabungan Anda untuk membuat buku tabungan baru.

Siapkan:

1. Surat Keterangan dari Kepolisian.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Istikharah, Lengkap dengan Doanya

2. KTP/ SIM yang masih berlaku.

3. Kartu ATM yang dimiliki (jika ada).

Jika tahapan-tahapan tersebut telah selesai dan buku tabungan baru telah dikantongi, pastikan Anda menyimpan buku tabungan sebaik mungkin agar tak terjadi kehilangan kembali. ***

 

Editor: Elita Sitorini

Sumber: simulasi kredit


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x