PORTAL PROBOLINGGO—Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat terobosan baru dalam masa pandemi Covid-19. Terobosan itu berupa pembayaran pajak kendaraan via drive thru.
Layanan bayar pajak kendaraan via drive thru ini tersedia di kantor Samsat Jakarta Timur, Samsat Jakarta Utara-Pusat, Samsat Jakarta Selatan dan Samsat Jakarta Barat.
Menurut pengakuan Kepala Bapenda DKI Jakarta Mohammad Tsani Annafari layanan pembayaran drive thru sangat diminati oleh wajib pajak.
Baca Juga: Ingin Daftar NPWP Secara Online? Simak Caranya Berikut, Mudah dan Cepat!
"Jadi layanan samsat drive thru merupakan alternatif pilihan bagi wajib pajak," ujar Tsani seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman berita Pemprov DKI.
"Apalagi, di tengah situasi pandemi seperti saat ini, penerapan protokol kesehatan harus selalu menjadi prioritas utama," sambungnya.
Menurut Tsani, jika semua data benar dan dokumen yang dibawa lengkap, proses pembayaran pajak hanya butuh waktu sekitar enam menit.
Baca Juga: Kabar Baik, Warga Jakarta Sudah Diizinkan Olahraga di GOR Indoor
Untuk wajib pajak kendaraan bermotor yang belum pernah menggunakan sistem drive thru, berikut langkah-langkahnya:
Artikel Rekomendasi