Polemik Video Syur Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes, Ini Pasal Berlapis yang Menjerat Keduanya

- 4 Januari 2021, 17:20 WIB
Michael Yukinobu de Fretes di Polda Metro Jaya
Michael Yukinobu de Fretes di Polda Metro Jaya /Dok. PMJ News

Baca Juga: Kocak, Doyoung NCT Ungkap Kagum ke Baekhyun EXO Lewat Penggemar, Baekhyun: Dasar Anak Nakal!

Ia terlihat enggan mengatakan sepatah kata pun terkait kasus yang menimpa dirinya.

Seusai menjalani rapid test untuk memastikan kesehatannya, ia langsung menuju gedung.

Gisel dan Nobu yang sebelumnya ditetapkan sebagai saksi, dengan pengakuan itu, telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Satu Dekade Diperjuangkan, Kabinet Iran Akhirnya Setujui RUU Anti Kekerasan Perempuan

Baca Juga: Kabar Duka, Kevin Sanjaya Gagal Perkuat Indonesia Lantaran Positif Covid-19

"Kemudian sekarang ini hasil gelar perkara yang kita lakukan kemarin menaikan status yang tadinya saksi ke GA dan MYD sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Gisel dan MYD pun dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tentang Pornografi, kemudian Pasal 8 Jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 kemudian di Pasal 27 ITE.***

Halaman:

Editor: Lia Damayanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini