Tanggapi RUU Cipta Kerja, 35 Investor Asing Peringatkan Indonesia Akan Bahaya Omnibus Law

- 6 Oktober 2020, 12:55 WIB
lustrasi investor.
lustrasi investor. /Unsplash/Adeolu Eletu

Para investor asing itu mengatakan mereka khawatir undang-undang tersebut dapat menghambat upaya untuk melindungi hutan tropis sebagian wilayah di Indonesia.

Khawatir berdampak negatif juga pada lesunya tindakan global lain soal atasi hilangnya keanekaragaman hayati dan masalah perubahan iklim.

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA di Jawa Tengah Hari Ini, Waspadai Gelombang Tinggi

“Sementara, perubahan peraturan yang diusulkan (bukannya) bertujuan untuk meningkatkan investasi asing," tulis mereka.

"Mereka malah berisiko melanggar standar praktik terbaik internasional,"

"(Standar) yang dimaksudkan untuk mencegah konsekuensi berbahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis,"

Baca Juga: PRAKIRAAN CUACA Jawa Barat Hari Ini, 6 Oktober 2020: Waspadai Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang

"(Standar) yang dapat menghalangi investor dari pasar Indonesia,” tulis surat dari mereka yang dikirim beberapa jam sebelum RUU Omnibuslaw Cipta Kerja disahkan.

Kekhawatiran atas kerusakan lingkungan yang meningkat memang merupakan perhatian dan agenda para investor tersebut.

Beberapa manajer aset telah mulai mengambil sikap lebih besar dalam mendesak pemerintah di beberapa negara berkembang untuk melindungi alam.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x