Fraksi PKS Tolak UU Cipta Kerja, Mardani : Banyak Norma yang Bertentangan dengan Konstitusi

- 6 Oktober 2020, 11:37 WIB
Mardani Ali Sera.
Mardani Ali Sera. /Dok.Fraksi PKS

PORTAL PROBOLINGGO - UU Cipta Kerja disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Dalam perjalanannya pengesahkan UU Cipta Kerja ini, tidak hanya ditolak oleh Masyarakat Indonesia, namun juga ditolak oleh beberapa fraksi yang hadir dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Salah satu fraksi yang menolak UU ini adalah Fraksi PKS.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans7 Hari Ini, Selasa 6 Oktober 2020, Ada Trending, Bapau, Opera Van Java

Dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari laman resmi Fraksi PKS, anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengatakan secara tegas menolak RUU Omnibus Law karena banyak norma yang bertentangan dengan konstitusi.

"Fraksi PKS menolak RUU omnibus law sebagai UU yan menggunakan pendekatan singkronisasi dan harmonisasi seharusnya meta-narasimya sesuai dengan UUD 1945. Sedangkan ini tidak! Masih banyak pasal-pasal yang masih bertentangan dengan norma itu" ungkap Mardani.

Baca Juga: BMW Keluarkan Sedan Seri 5 untuk Dapatkan Gelar Kendaran Impor Terlaris

“Seharusnya substansi Omnibus Law harus memiliki koherensi dengan tujuan penciptaan lapangan kerja dan pemajuan UMKM, Omnibus Law tidak boleh bertentangan dengan norma Konstitusi. Arah dan jangkauan pengaturan dari RUU Cipta Kerja setidaknya berdampak terhadap 1.203 Pasal dari 79 undang-undang,” ujarnya lagi.

Hal lain yang Ia kritik yaitu praktik masih adanya ‘menyusupkan’ pasal-pasal tidak populer atau pasal-pasal yang mengandung kepentingan tertentu.

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x