Mengenal Fidyah, Hukum, dan Perhitungannya Menurut Islam

28 April 2021, 10:25 WIB
Cara membayar fidyah yang benar /Pixabay. Com/ /

PORTAL PROBOLINGGO - Umat islam tentunya mengetahui apa yang dimaksud fidyah. Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Maksudnya mengganti menjalankan ibadah puasa bagi seseorang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu.

Namun, meski diperbolehkan tidak berpuasa umat islam wajib menggantinya dengan membayar fidyah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 3 SD dan MI Halaman 123, 124, dan 125, Praja Muda Karana, Subtema 3

Sebelum membahas lebih lanjut, terlebih dahulu mengetahui siapa saja yang diperbolehkan tidak berpuasa. Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)

Dilansir Portal Probolinggo dari laman Baznas ada beberapa kriteria orang yang bisa membayar fidyah, di antaranya:

Baca Juga: Lowongan Kerja April 2021: PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk Buka Satu Posisi Bagi Lulusan S1 Hukum

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.

 

Baca Juga: Waktu Pembayaran Zakat Fitrah dan Golongan yang dapat Menerimanya

Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

Cara pembayaran fidyah ibu hamil bisa berupa makanan pokok. Misal, ia tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.

Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).***

 

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler