Inilah 8 Golongan Penerima Zakat Fitrah, dari Fakir Miskin hingga Mualaf

- 28 April 2021, 07:40 WIB
Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /pixabay/allybally4B

PORTAL PROBOLINGGO - Zakat Fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.

Zakat fitrah hanya dikeluarkan oleh umat muslim pada waktu bulan Ramadhan, dengan beberapa sayarat yang harus dipenuhi.

Umat muslim wajib mengetahui syarat wajib zakat fitrah sebelum mengelurkannya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 28 April 2021, Tahu Penyebab Al Kecelakaan, Angga Jenguk Al ke Rumah Sakit?

Sebagaimana dinukil dari kitab Matn al-Ghaayah wat Taqrib karya Syaikh Abu Syuja' Al-Asfihani, berikut 3 syarat wajib zakat fitrah.

1. Islam

2. Terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.

3. Adanya kelebihan makanan sendiri dan makanan keluarganya hari itu.

Baca Juga: Pantau Kepulangan PMI Ilegal di Masa Larangan Mudik, Pemkab Tulungagung Gandeng Masyarakat

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x