Kapan Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah? Simak Penjelasannya Menurut Jumhur Ulama

- 20 April 2021, 10:59 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Dok. Baznas

PORTAL PROBOLINGGO - Selain berpuasa, saat bulan Ramadhan dan menjelang hari Raya Idul Fitri, umat islam diwajibkan untuk membayarkan zakat.

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki mengatakan zakat fitrah merupakan salah satu kebaikan yang dapat menghapus kesalahan dan dosa orang yang menjalankannya

زكاة الفطر حسنة من الحسنات تكفر السيئات قال تعالى إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ. وإخراج زكاة الفطر قبل الصلاة أفضل. والحكمة في ذلك أن لا يشتغل الفقير بالسؤال عن الصلاة

Artinya, “Zakat fitrah merupakan salah satu bentuk kebaikan yang dapat menghapus dosa. Allah berfirman dalam Surat Hud ayat 114, ‘Sungguh, kebaikan itu dapat menghilangkan keburukan.’ Pembayaran zakat fitrah sebelum shalat Id lebih utama. Hikmah di balik itu bertujuan agar orang fakir yang menerimanya tidak melalaikan shalat Id karena sibuk mengemis untuk mencukupi kebutuhannya,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 253).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 20 April 2021, Makam Roy Selesai Dibongkar, Ketahuan Michelle?

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Selasa 20 April 2021, Nino Temukan Foto Mama Sarah, Rahasia Elsa Terbongkar?

Lalu kapan saja waktu yang tepat untuk membayar zakat?

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari NU Online, berikut penjelasannya yang mengutip berdasarkan pandangan mazhab Syafi’i. Mazhab Syafi'i membagi pembayaran zakat fitrah ke dalam lima waktu yaitu sebagai berikut :

1. Waktu mubah, yaitu sejak awal hingga akhir Ramadhan. Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.

2. Waktu wajib, yaitu waktu akhir Ramadhan dan awal Syawwal. Dalam hal ini, kewajiban bayar zakat fitrah berlaku bagi orang yang mengalami hidup pada sebagian waktu Ramadhan dan sebagian waktu Syawwal meski sejenak.

3. Waktu sunnah, yaitu sebelum shalat Id berlangsung. Bisa dikatakan, waktu ini berlangsung sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.

4. Waktu makruh, yaitu setelah shalat Idul Fitri hingga tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri.

5. Waktu haram, yaitu setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.

Baca Juga: 7 Jenis Makanan Ini Bisa Jadi Pemicu Asam Urat, Hindari Konsumsi Berlebihan

Baca Juga: Ingin Tampilan CV Terlihat Rapi dan Profesional? Coba 5 Jenis Font Ini Agar Cepat Dilirik HRD

ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد فإنه يحرم تأخيرها عنه وتكون قضاء يجب على الفور إن كان التأخير بلا عذر وإلا فعلى التراخي

Artinya, “Waktu haram pembayaran zakat fitrah adalah waktu setelah hari raya Id karena sungguh haram memunda pembayaran zakat fitrah. Status pembayaran setelah itu adalah qadha, bukan tunai yang wajib segera dibayarkan jika ia tertunda tanpa uzur. Tetapi jika penundaan pembayaran zakat fitrah karena uzur, pembayaran qadha zakat fitrahnya boleh ditunda atau ditangguhkan,” (Lihat Syekh M Nawawi Banten, Nihayatuz Zain, [Bandung, Al-Maarif: tanpa tahun], halaman 176).

Dengan demikian, kita dapat menyimpulkan bahwa batas akhir pembayaran zakat fitrah adalah waktu maghrib pada 1 Syawwal, atau maghrib hari raya Idul Fitri. ***

Editor: Jati Kuncoro

Sumber: ISLAM NU


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x