Pengertian dan Cara Menghitung Zakat Profesi Menurut Baznas

- 23 April 2021, 09:45 WIB
Ilustrasi zakat profesi atau penghasilan.
Ilustrasi zakat profesi atau penghasilan. /Pixabay.com/Stevepb/

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menjelaskan, penghasilan yang dimaksud adalah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dalam praktiknya, zakat penghasilan atau zakat profesi dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya yaitu setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%.

Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.

Baca Juga: Biodata Braif Fatari, Pemain Muda Persija yang Berhasil Cetak Gol Cepat di Piala Menpora 2021

Ada berbagai profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya.

Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup untuk nishab.

• Cara menghitung Zakat Penghasilan:
2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contohnya:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Yoga sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Yoga sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Yoga adalah Rp 250.000,-/ bulan. ***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: Bazarnas


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x