PORTAL PROBOLINGGO - Zakat Fitrah merupakan zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang ditetapkan.
Zakat fitrah hanya dikeluarkan oleh umat muslim pada waktu bulan Ramadhan, dengan beberapa sayarat yang harus dipenuhi.
Umat muslim wajib mengetahui syarat wajib zakat fitrah sebelum mengelurkannya.
Sebagaimana dinukil dari kitab Matn al-Ghaayah wat Taqrib karya Syaikh Abu Syuja' Al-Asfihani, berikut 3 syarat wajib zakat fitrah.
1. Islam
2. Terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan.
3. Adanya kelebihan makanan sendiri dan makanan keluarganya hari itu.
Baca Juga: Pantau Kepulangan PMI Ilegal di Masa Larangan Mudik, Pemkab Tulungagung Gandeng Masyarakat
Bagi umat muslim yang memenuhi syarat tersebut bisa mengeluarkan zakat fitrah, dan memberikan pada golongan orang yang wajib menerima zakat fitrah.
Adapun golongan yang dapat menerima zakat fitrah ada 8, yaitu :
1. Fakir
2. Miskin
3. Amil Zakat
4. Muallaf
5. Hamba Sahaya
Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar 'Aku Tak Mau Sendiri' oleh BCL, Kirim Aku Malaikatmu Biar Jadi Kawan Hidupku
6. Orang yang memiliki hutang
7. Fisabillah
8. Musafir.
.***
Artikel Rekomendasi