“Penangguhan ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor : KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum,” terangnya.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur, besaran UMK di Kabupaten Probolinggo tersebut, akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang.
Baca Juga: Dampak La Nina Picu Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi, BNPB Sampaikan Hal Ini
“Mudah-mudahan dengan adanya penetapan UMK ini, hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja semakin baik. Perusahaan dapat melangsungkan produksinya dengan lebih optimal,” harapnya.***
Artikel Rekomendasi