Kabar Gembira! UMK Kabupaten Probolinggo Tahun 2021 Resmi Dinaikkan, Cek Besarnnya Disini

- 30 November 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi UMK Kabupaten Probolinggo.
Ilustrasi UMK Kabupaten Probolinggo. / / Pixabay

“Penangguhan ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kepmenakertrans) Nomor : KEP-231/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Upah Minimum,” terangnya.

Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur, besaran UMK di Kabupaten Probolinggo tersebut, akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2021 mendatang.

Baca Juga: Dampak La Nina Picu Banjir Lahar Dingin Gunung Merapi, BNPB Sampaikan Hal Ini

“Mudah-mudahan dengan adanya penetapan UMK ini, hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja semakin baik. Perusahaan dapat melangsungkan produksinya dengan lebih optimal,” harapnya.***

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x