Daftar UMK 2021 Provinsi Jawa Timur, Lima Kabupaten Berikut Ini Alami Kenaikan

- 23 November 2020, 20:55 WIB
Ilustrasi, UMK (upah minimum kabupaten kota) 2021
Ilustrasi, UMK (upah minimum kabupaten kota) 2021 /Literasi News/Hasbi NR

PORTAL PROBOLINGGO - Berdasarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 sama dengan tahun 2020.

Hal ini dikarenakan untuk upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19.

Namun, berbeda dengan himbauan Kemnaker, Khofifah Indar Parawansa selaku gubernur Jawa Timur justru menaikkan UMK pada beberapa daerah, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten  Mojokerto.

Baca Juga: Jadwal dan Klasemen Liga Champions Minggu Ini

Berikut ini adalah daftar UMK Jatim yang tertulis pada surat edaran Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.

1. Kota Surabaya: Rp4.300.479

2. Kabupaten Gresik: Rp4.297.030

3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.293.581

4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.290.133

Halaman:

Editor: Elita Sitorini

Sumber: Pemprov Jawa Timur


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x