PORTAL PROBOLINGGO - Berdasarkan surat edaran Nomor M/11/HK.04/2020 yang diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19 sama dengan tahun 2020.
Hal ini dikarenakan untuk upaya pemulihan ekonomi Indonesia akibat adanya pandemi Covid-19.
Namun, berbeda dengan himbauan Kemnaker, Khofifah Indar Parawansa selaku gubernur Jawa Timur justru menaikkan UMK pada beberapa daerah, seperti Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Jadwal dan Klasemen Liga Champions Minggu Ini
Berikut ini adalah daftar UMK Jatim yang tertulis pada surat edaran Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
1. Kota Surabaya: Rp4.300.479
2. Kabupaten Gresik: Rp4.297.030
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp4.293.581
4. Kabupaten Pasuruan: Rp4.290.133
Artikel Rekomendasi