Ali Mochtar Ngabalin Ucapkan Maaf Kepada Keluarga Edhy Prabowo, Ada Apa?

5 Desember 2020, 17:54 WIB
Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua pengamat atas pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

PORTAL PROBOLINGGO - Edhy Prabowo dan Ali Mochtar Ngabalin ramai diperbincangkan bersamaan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Menteri KKP itu.

Ali Mochtar Ngabalin dikabarkan menjadi saksi mata penangkapan Edhy Prabowo, meski dirinya tak terseret dalam kasus itu.

Edhy Prabowo mengudurkan diri dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin benih lobster.

Sempat terjadi kekosongan Menteri KKP hingga akhirnya pemerintah membuat kebijakan dengan memasang menteri sementara.

Baca Juga: Beasiswa Ekonomi Bebas SPP dari Universitas Pertamina Telah Dibuka, Simak Persyaratannya

Kasus penangkapan Edhy Prabowo tentu menghebohkan publik ditambah dengan barang-barang mewah yang disita dari kediamannya.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Pikiran-Rakyat.com dengan artikel berjudul 'Sakit Sekali', Ali Mochtar Ngabalin Bersama Pengacara Tiba-tiba Minta Maaf, Singgung Edhy Prabowo, kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo, melebar ke Tenaga Ahli Utama KSP, Ali Mochtar Ngabalin.

Belakangan, Ali Mochtar Ngabalin diketahui memiliki jabatan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Jabatan Ngabalin sendiri di kementerian tersebut menjadi Pembina Komite Pemangku Kepentingan dan Kebijakan Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kini, Ali Mochtar Ngabalin malah dicoba untuk dibentur-benturkan dengan Edhy Parbowo dan KPK.

Baca Juga: Asmaul Husna, 99 Nama-Nama Baik Allah SWT Lengkap Bahasa Arab Beserta Artinya

Tak senang dengan upaya itu, Ali Mochtar Ngabalin menggandeng pengacara dan melaporkan dua orang yang diduga olehnya membuat fitnah.

Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang tersebut pasal pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benih lobster atau benur yang menyeret eks Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Edhy Prabowo.

Dua orang yang dilaporkan di antaranya pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi ke Polda Metro Jaya.

"Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu," kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 3 Desember 2020 malam.

"Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha."

Baca Juga: Antara Prabowo dan Habib Rizieq, Refly Harun Soroti Janji Prabowo Yang Ini

"Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK," sambung Ngabalin seperti dikutip dari PMJNews.

Pengacara Ngabalin, Razman Arif Nasution mengatakan keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.

Dia menyebut komentar kedua terlapor itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.

"Hari ini melaporkan dua orang warga negara. Pertama, Saudara Muhammad Yunus Anis, seorang pengamat politik dan sosial, beliau ini berujar di salah satu media online yang menyudutkan Bang Ali yang menyebut bahwa Istana berperan dalam memenjarakan Bapak Edhy Prabowo," kata Razman.(Rizki Laelani/Pikiran Rakyat)***

Editor: Lia Damayanti

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler