Resmi Ditetapkan Sebagai Terangka, Habib Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis

11 Desember 2020, 08:46 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. (Antara/Muhammad Iqbal) /Antara/Muhammad Iqbal

 

PORTAL PROBOLINGGO - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pelanggaran karantina kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Rizieq Shihab menikahkan putrinya bertepatan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI. Tepatnya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Pernikahan tersebut berlangsung pada hari Sabtu, 14 November 2020 lalu. Kegiatan itu dihadiri oleh ribuan orang dan mejadi kluster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Turut Rayakan Ulang Tahun Shopee dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka, kemudian yang kedua Ketua panita sodara HU, sekertaris panitia sodara A, yang keempat sodara MS sebagai penanggung jawab dan juga kemanan, kemudian sodara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan sodara HI kepala seksi acara," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya pada hari Kamis 10 Desember 2020 kemarin sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Basewdan dan Wakilnya, Riza Patria.

Baca Juga: Bupati Lumajang, Thoriqul Haq Dinyatakan Positif Covid-19, Begini Kondisinya

Rizieq Shihab sendiri sudah dua kali dipanggil oleh pihak Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan, tetapi tidak pernah datang hinngga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Rizieq dikenakan pasal berlapis dalam kasus tersebut, yaitu Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP.

Pasal 160 KUHP berbunyi, "barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500'.

Baca Juga: Kobe Bryant Jadi Atlet Terpopuler Dunia Musik, Diikuti Messi dan Maradona

Sedangkan Pasal 216 KUHP berbunyi, "barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000". ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Tags

Terkini

Terpopuler