Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka, Wakil Ketua MUI Minta Polisi Tidak Tebang Pilih Tegakkan Hukum

- 11 Desember 2020, 06:55 WIB
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. /MUI

PORTAL PROBOLINGGO—Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara mengenai ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran karantina kesehatan.

Pria yang akrab disapa Buya Anwar ini menuturkan, dalam penetapan tersangka Habib Rizieq, hukum seharusnya dapat menjadi pendidik bukan pembidik.

“Hukum benar-benar dijadikan sebagai instrumen yang mendidik bukan sebagai instrumen untuk membidik,” ungkap Buya Anwar, Kamis, 10 Desember 2020, seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Setelah Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Jadi Tersangka Korupsi, Sri Mulyani Mengungkap Hal Ini

Dalam kesempatan ini, Buya Anwar menegaskan, penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menegakkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia meminta, pihak-pihak yang melakukan pelanggaran serupa harus diproses sebagaimana penetapan tersangka Habib Rizieq. Dengan begitu, hukum akan tegak tidak terkesan tebang pilih dan tidak mengusik rasa keadilan.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, Buya Anwar khawatir akan timbul keresahan di tengah masyarakat karena ada kesan hukum tidak memperlakukan sama warga negaranya.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dudung Abdurachman Kembali Senggol Habib Rizieq Shihab dan Beri Ultimatum

“Oleh karena itu, kita mengharapkan agar semua orang atau pihak yang melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Habib Rizieq tanpa kecuali, juga harus dijadikan sebagai tersangka,” katanya.

Halaman:

Editor: Naufal Ikbar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x