Pendataan Penerima Vaksin Covid-19 Dilaksanakan Secara Terintegrasi, Ini Penjelasannya

12 Desember 2020, 08:28 WIB
Ilustrasi vaksinasi. /Sumber: Freepik/Wirestock/

PORTAL PROBOLINGGO - Menangani pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menyelamatkan negri dari virus yang telah merenggut banyak nyawa.

Dalam upaya pembagian vaksin, Pemerintah targetkan cakupan vaksinasi Covid-19 di Indonesia sebanyak 67 persen atau 107 juta penduduk dari 160 juta dengan rentang usia 18-59 tahun. Maka kebutuhan vaksin adalah 246 juta dosis perhitungan kebutuhan.

Pada tahap awal, pemerintah telah mendatangkan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac pada tanggal 6 Desember lalu. Tahap selanjutnya akan didatangkan kembali sebanyak 1,8 juta dosis vaksin.

Baca Juga: Cair! Pembagian Bantuan Subisidi Gaji atau Upah (BSU) Termin II Dipercepat, Ini Kata Menaker

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, pemerintah terus berupaya untuk memberikan vaksin tersebut terlebih untuk mereka yang menjadi prioritas.

Pemerintah pun menyiapkan dua skema pelaksanaan vaksinasi Covid-19, yaitu skema program pemerintah dan skema mandiri. Untuk pengadaan vaksin Covid-19 skema program pemerintah dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan skema mandiri dilaksanakan oleh Kementerian BUMN.

Dari target cakupan imunisasi sebanyak 107 juta penduduk itu, 75 juta penduduk untuk kelompok sasaran skema mandiri, sementara 32 juta penduduk untuk skema program pemerintah.

Baca Juga: Pelatih Real Madrid Zinedine Zidane Sebut Atletico Madrid Kandidat Favorit untuk Juara La Liga

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI, mengatakan bahwa proses pelaksaan vaksinasi Covid-19 dilaksanakan secara terintegrasi.

"Proses pendataan dilaksanakan secara terintegrasi melalui ”Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19” yang dikoordinasikan Kemenkominfo. Data yang dihimpun sudah mencakup secara detil by name by address," ujar Terawan Agus Putranto.

Sasaran vaksinasi untuk skema pemerintah adalah tenaga kesehatan pada seluruh fasilitas kesehatan, pelayan publik esensial dan kelompok masyarakat rentan. Sedangkan untuk skema mandiri adalah masyarakat pelaku ekonomi lainnya yakni peserta BPJS, non BPJS atau asuransi lainnya, dan umum atau pribadi.

Baca Juga: Simak 7 Langkah Aman Gunakan Toilet Umum Saat Pandemi Covid-19, Tak Hanya Pakai Masker

Pihak Kemenkes menjelaskan bahwa gambaran kebutuhan vaksin untuk cakupan 67 persen yang terdiri dari dua skema antara lain, pertama skema program pemerintah dengan sasaran 32 juta orang membutuhkan 73,96 juta dosis (dua dosis per orang).

Sesuai dengan petunjuk WHO, bahwa rata-rata global untuk vaksin wastage rate-nya adalah 15 persen dari jumlah total sasaran vaksin.

Kedua, vaksin mandiri dengan sasaran 75 juta orang membutuhkan 172 juta dosis dengan wastage rate 15%. Yang termasuk ke dalam wastage rate adalah vaksin sisa, tidak terpakai, rusak, hilang, dan juga dimanfaatkan sebagai buffer stock untuk kemungkinan kurang, kebutuhan emergency dan relokasi antardaerah.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Siap Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Tak Pernah Lari dan Sembunyi

Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 adalah sebuah sistem untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber menjadi satu data dan menghindari informasi data ganda.

Kemenkes menila bahwa sistem yang dibangun akan mendata penerima vaksin melalui filtering data individu penerima vaksin prioritas (by name, by address).

Setelah itu, akan menjadi aplikasi pendaftaran vaksin pemerintah dan mandiri, dan memetakan suplai dan distribusi vaksin dengan lokasi vaksinasi. Sistem yang akan diintegrasikan ini juga akan memonitor hasil pelaksanaan vaksinasi. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler