Ustadz Abdul Somad Sindir Harun Masiku Usai Diteror Ancaman hingga Siap Susul Habib Rizieq

13 Desember 2020, 16:40 WIB
Ustadz Abdul Somad (UAS) /Foto: Instagram @ustadzabdulsomad_official/


PORTAL PROBOLINGGO - Ustadz Abdul Somad (UAS) namanya ramai diperbincangkan usai diteror melalui WA.

Ditangkapnya Habib Rizieq menjadi perbincangan yang cukup panas mayarakat Indonesia.

Ustadz yang sering dipanggil UAS ini turut memberikan pendapatnya terkait penangkapan Habib Rizieq.

Baca Juga: Bisa Berakibat Buruk, Inilah Daftar Benda yang Harus Dijauhkan dari Kucing di Rumah

Selain itu ia juga mengaku telah mendapatkan pesan melalui WhatsApp bahwa terdapat peringatan terhadap Ustadz.

UAS dengan lantang bahwa ia tak takut sedikitpun, justru ia mempertanyakan keberadaan Harun Masiku.

Dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari Potensi Bsinis dengan artikel berjudul Ustadz Abdul Somad Siap Susul Habib Rizieq, UAS: Mengapa Tak Dipakai Kekuasaanmu Kejar Harun Masiku, kejadian tak terduga di pusaran kasus Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), Ustadz Abdul Somad (UAS) mengakui diancam akan dipenjarakan.

Baca Juga: Daftar Tarif Tol Krian - Legundi - Bunder - Manyar Setelah Sebelumnya Gratis Dua Pekan

UAS mengaku tidak takut walaupun telah diteror melalui pesan WhatsApp (WA) yang mengingatkannya untuk jangan berpihak.

"Kemarin saya dapat WA, isinya mengingatkan beberapa ustaz sudah masuk tahanan. Besok-besok, saya katanya yang bisa saja ditahan," ujar UAS melalui kanal YouTube resminya.

UAS pun menanggapi status tersangka HRS atas dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Dirawat di RSPAD Akibat Covid-19, Wirda Mansur: So Far So Good

UAS menyatakan keheranannya terhadap penangkapan Habib Rizieq. UAS menilai, penangkapan tersebut dipaksakan dengan mencari-cari kesalahan Habib Rizieq.

UAS juga menyoroti kasus Harun Masiku yang masih buron hingga saat ini.

"Dulu zaman nenek kita yang hilang itu jarum, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang. Habib Rizieq dicari-cari kesalahan sampai tidak ada lagi pasal yang tidak menjeratnya, dicarikan pasal keramaian," tutur UAS dalam kanal YouTube Safari UAS.

Baca Juga: Bagaimana Cara AO Bisa Selamat? Tonton Streaming Boruto Episode 178 Sore ini: Punggung Ayah

Oleh sebab itu, UAS meminta pemerintah untuk mengusut kasus Harun Masiku ketimbang kasus Habib Rizieq.

"Wahai kau yang punya kekuasaan. Mengapa tidak kau pakai kekuasaanmu untuk mengejar Harun Masiku," ucap UAS.

Ulama kondang Ustadz Abdul Somad (UAS) mengaku mendapat SMS akan dijadikan tersangka.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Beri Sindiran Menohok Usai Dihujat Jagoannya Kalah dari Bobby Nasution

Dia berpendapat, adanya SMS tersebut karena selama ini dia terlalu vokal berbicara. Termasuk menanggapi status tersangka Imam Besar Habib Rizieq Shihab.

“Dulu zaman nenek kita yang hilang itu jarum, sekarang bisa pula Harun Masiku hilang. Habib rizieq dicari-cari kesalahan sampai tidak ada lagi pasal yang tidak menjeratnya, dicarikan pasal keramaian,” ujar UAS dalam sebuah tayangan video pada Sabtu, 12 Desember 2020.

Dikutip dari Galamedia.Pikiran-Rakyat.com, dalam kesempatan itu, UAS mengungkapkan sejumlah nama penceramah yang telah dulu dijadikan tersangka dan ditahan polisi.

Baca Juga: Lirik Syiir Tombo Ati Berikut Artinya dalam Bahasa Indonesia

UAS pun mengaku tidak takut dengan ancaman yang dilayangkan kepadanya. Bahkan, pada 2019 silam, dirinya juga sering mendapat ancaman oleh orang yang tidak dikenal.

“Saya ini paling pantang ditakut-takuti, waktu 2019 ditakuti-takuti orang, hati-hati kalau sampai ustadz Somad itu berpihak kami buka aibnya. Saya tidak kenal pak prabowo tuh, saya enggak tahu tapi semakin diancam,” tandasnya.

Seperti diketahui, Habib Rizieq sebagai tersangka penghasutan dan kerumunan. Selain Rizieq, lima orang lainnya juga turut ditetapkan tersangka yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

Baca Juga: Resep Kue Nastar, Cocok Dihidangkan saat Hari Besar

Keenam tersangka itu sudah dilakukan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Surat permohonan pencekalan sendiri dilayangkan pada 7 Desember 2020.

Selain pelanggaran UU Karantina Kesehatan, Habib Rizieq dijerat dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.(Awang Dody Kardeli/Potensi Bisnis)***

Editor: Lia Damayanti

Terkini

Terpopuler