Simpatisan Berencana Gelar Demo Tuntut Pembebasan Rizieq Shihab, Polri: Kami Tidak Mengizinkan

18 Desember 2020, 06:58 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Dok. PMJ News

PORTAL PROBOLINGGO - Kombes Pol Yusri Yunus selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, bahwa pihak Kepolisian tidak memberikan izin aksi demo 1812 yang akan diadakan pada Jumat, 18 Desember 2020 di sekitar Istana Negara, Jakarta.

Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak memberi izin untuk aksi demo 1812 karena adanya aturan protokol kesehatan.

Kami tidak mengeluarkan izin (keramaian). Kami tegaskan tidak dikeluarkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut dalam keterangannya di Mapolda Metro Jaya pada hari Kamis 17 Desember 2020 sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Baca Juga: Presiden Prancis Emmanuel Macron Positif Covid-19, Jadi Potensi Penularan Ke Banyak Pihak

Unjuk rasa yang rencananya akan digelar di istana kepresidenan hari ini tersebut ditujukan untuk menuntut pembebasan Rizieq Shihab yang telah menjadi tersangka kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Kombes Yusri juga menjelaskan jika pihaknya tidak menolak adanya aksi demo, akan tetapi jika ada kerumunan massa di tengah situasi pandemi Covid-19 saat ini pihak kepolisian bersama TNI dan pemerintah daerah akan melakukan upaya preventif.

"Preventif kita mulai dari Bekasi, dari daerah, kita sampaikan kalau ada kerumunan massa, kita sampaikan tidak boleh ada kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: Inilah Profil Cabup Jember Hendy Siswanto yang Secara Quick Count Memenangi Pilkada Jember 2020

Dia juga mengatakan jika pihaknya akan tetap menerjunkan personel untuk mengamankan beberapa tempat yang menjadi potensi penyebaran Covid-19.

"Tetap ada (Penjagaan Personel). Nanti akan kita sampaikan," tukasnya.

Kapolda Metro juga akan menyiapkan langkah-langkah untuk mencegah potensi adanya kerumunan massa.

Baca Juga: Awas! Singkong Ternyata Dapat Sebabkan Keracunan hingga Kanker, Simak Alasannya Berikut Ini!

"Kami akan laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan. Akan kami laksanakan 3T, sehingga kerumunan bisa dikendalikan," tutur Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Fadil Imran.

Irjen Fadil Imran juga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi hukum tertinggi selama masa pandemi Covid-19. Saat ini sudah ada Undang-Undang Karantina Kesehatan hingga Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kerumunan massa yang menjadi landasan hukum bagi kepolisian untuk tidak memberikan izin kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan hingga menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. ***

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler