PORTAL PROBOLINGGO - Di sela-sela penyidikan di Polda Metro Jaya kemarin, Sabty, 12 Desember 2020, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab sempat menunaikan shalat magrib berjamaah dengan anggota kepolisian.
Dalam shalat magrib tersebut, Habib Rizieq menjadi imam sedangkan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan kuasa hukum menjadi makmum.
Baca Juga: Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari, Polisi Beri Ultimatum Ini Untuk Lima Tersangka Lain
"Penyidik mengajar MRS (Rizieq Shihab) untuk shalat magrib dan menjadi imam dengan makmum pengacara serta penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, seperti dikutip PORTAL PROBOLINGGO dari Antara.
Selain itu Argo menambahkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya memperlakukan Rizieq dan kuasa hukumnya secara humanis dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Polisi Punya Waktu 1x24 Jam, Akankah Habib Rizieq Ditahan Usai Diperiksa di Polda Metro Jaya?
"Selain humanis, juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama pemeriksaan," ungkapnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab datang ke Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 10 Desember 2002 dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan terkait acara yang mengundang kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Kementerian Pertanian Sukses Menaikkan Nilai Ekspor Pertanian Indonesia
Artikel Rekomendasi