Habib Rizieq Ditahan Selama 20 Hari, Polisi Beri Ultimatum Ini Untuk Lima Tersangka Lain

- 13 Desember 2020, 07:59 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.  ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption ***
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras. *** Local Caption *** /RENO ESNIR/ANTARA

 

PORTAL PROBOLINGGO - Pasca menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam, Habib Rizieq Shihab keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Habib Rizieq keluar dengan mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Terlihat juga mobil tahanan berwarna abu-abu sudah terparkir di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk membawa orang nomor satu di FPI tersebut.

Baca Juga: Resep Braised Abalone dengan Squid Paste Mudah Tanpa Ribet

Pihak kepolisian secara resmi melakukan penahanan terhadap Ketua Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Polda Metro Jaya selama 20 hari.

"MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada hari Minggu, 13 Desember 2020 dini hari sebagaimana dilansir PORTAL PROBOLINGGO dari PMJ News.

Habib Rizieq disangkakan dengan Pasal 160 dan 216 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Diduga Habib Rizieq melanggar protokol kesehatan saat menyelenggarakan pernikahan puterinya sehingga menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Campurkan Lidah Buaya dengan 2 Bahan Ini, Jerawat Dijamin Pergi

Halaman:

Editor: Antis Sholihatul Mardhiyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x